Why? Emang kenapa dengan system autodebet IPB kita sekarang??? Buat yang mengaku muslim sejati (minimal jangan Islam KTP deh^^v), seharusnya kudu tahu bahwa autodebet yang saat ini kita pakai masih menggunakan Bank Konvensional, artinya dalam system itu terdapat “bunga”. Tau kan? Bukan bunga mawar atau melati, tapi bunga bank! Udah tahu belum, kalo MUI (Majelsi Ulama Indonesia) sejak tahun 2003 telah memfatwakan bahwa bunga bank itu adalah riba dan itu hukumnya HARAM. Nah lho!! Bahkan sejak awal April kemarin PP Muhammadiyah, salah satu organisasi kemasyarakatan Islam terbesar di Indonesia juga megeluarkan fatwa haram bunga bank. Mau tau alasannya? Muhammadiyah menilai bunga bank hukumnya haram karena adanya imbalan atas jasa yang diberikan oleh pemilik modal atas pokok modal yang dipinjamkan.Sedangkan alasan yang lain adalah karena yang menikmati bunga bank adalah para pemilik modal. Dan ini sama saja dengan menyusahkan rakyat jelata. Trus hubungannya sama autodebet IPB apa?
Hubungannya yaitu, jika kita tetap membayar autodebet dengan bank konvensioal, berarti kita ikut andil dalam riba itu sendiri. Karena, otomatis uang yang kita bayarkan akan dikelola kembali oleh pihak bank dengan system konvensional mereka. So, apa mau menjadi salah satu orang yang melanggar perintah agama?
firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ الرِّبَا أَضْعَافاً مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُواْ اللّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ . وَاتَّقُواْ النَّارَ الَّتِي أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir.” (Qs. Ali Imron [3]: 130)
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaithan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
QS. al-Baqarah (2) : 275
Tidak ada komentar:
Posting Komentar